Sebelumnya diberitakan, petugas PPIH Arab Saudi Daker Madinah telah menyiapkan izin masuk tasrih atau Raudhah bagi jemaah haji Indonesia gelombang kedua. Ini merupakan salah satu pelayanan yang diberikan petugas kepada jamaah haji Indonesia selama berada di Madinah.
“Secara umum pelayanan yang kami berikan sama dengan jemaah haji angkatan pertama, yaitu mereka akan menunaikan ibadah haji ke Raudhah. Kami sudah menyiapkan tasrih,” kata Ketua Daker Madinah PPIH Arab Saudi, Zaenal Muttaqin, Minggu (9/7/2023).
Penyerahan tasrih ke Raudhah kepada otoritas Arab Saudi telah dilakukan petugas Daker Madinah sejak sebelum jemaah gelombang kedua tiba di Kota Nabi. Pengajuan ini akan terus dilakukan secara bertahap seiring dengan kedatangan jemaah haji gelombang kedua ke Madinah yang berlangsung hingga 24 Juli 2023.
“Jadi pada hari pertama kedatangan 10, 11-12 Juli kami siapkan (tasrih) untuk mereka terlebih dahulu. Jadi pada hari pertama 13 insya Allah untuk 17 kelompok yang akan mengeluarkan tasrihnya,” ujarnya.
Selain tasrih Raudhah, PPIH Daker Madinah juga telah menyiapkan layanan lain bagi jemaah gelombang kedua, mulai dari akomodasi hingga catering. Termasuk memantau pergerakan bus haji dari Mekkah ke Madinah dengan menggunakan Global Positioning System (GPS).
Sebagai informasi, jemaah haji gelombang kedua akan berada di Madinah secara bergilir selama 8 hingga 9 hari. Selama di Madinah, mereka akan melaksanakan ibadah arbain (sholat 40 waktu berjamaah) di Masjid Nabawi, berziarah ke Raudhah dan makam Nabi, serta mengunjungi tempat-tempat bersejarah seperti Masjid Quba dan Qiblatain.
Jamaah gelombang kedua akan dipulangkan ke Indonesia secara bertahap melalui Bandara Internasional Amir Mohammed bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah mulai 19 Juli hingga 2 Agustus 2023. Jadwal kepulangan ini bisa ditambah mengingat ada sekitar 8.000 kuota tambahan jamaah yang juga akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada gelombang kedua.
https://www.liputan6.com/islami/read/5345808/bolehkah-jemaah-haji-wanita-haid-ziarah-ke-makam-nabi-dan-raudhah-ini-hukumnya”>Source link