Mengutip laman pecihitam.org, para ulama berbeda pendapat apakah sujud harus dalam keadaan suci dan menutup aurat, seperti tata cara sujud dalam shalat.
Menurut Imam Syafi’i, sujud syukur dapat dilakukan kapan saja, tidak seperti shalat, tidak harus suci, dan tidak perlu mengucapkan takbir dan salam. Diperbolehkan juga melakukan sujud syukur di atas kendaraan dengan tanda saat mendapat kenikmatan. Itu legal.
Namun, akan lebih penting lagi jika tetap memperhatikan kesucian hadats baik najis, kecil maupun besar.
Sedangkan menurut pendapat Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal, sujud syukur memerlukan wudhu terlebih dahulu karena sama dengan shalat.
Adapun dasar dalilnya adalah hadits di bawah ini:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
“Salat tidak diterima tanpa bersuci” (HR. Muslim)
Syarat lain yang harus diperhatikan adalah menutup aurat, dan menghadap kiblat.
https://www.liputan6.com/islami/read/5342096/niat-tata-cara-dan-doa-sujud-syukur-saat-jemaah-haji-pulang-ke-tanah-air”>Source link