maxwin138
maxwin138
maxwin138

Hukum Shaf Laki-Laki dan Perempuan Campur Saat Sholat Berjamaah? Penjelasan Ustad Adi Hidayat

Hukum Shaf Laki-Laki dan Perempuan Campur Saat Sholat Berjamaah? Penjelasan Ustad Adi Hidayat

وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها (رواه مسلم) ـ

“Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal.” (HR. Muslim).

Menurut Ustadz Adi Hidayat yang dimaksudkan dari hadist tersebut adalah shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah yang terdepan karena mengikuti anjuran Nabi SAW, sedangkan shaf bagi perempuan dianjurkan untuk berada dibelakang laki-laki.

“Maksud dari shaf wanita yang paling baik itu di paling akhir adalah karena antara lelaki dan wanita harus ada jarak atau penghalang agar tidak bercampur, maka shaf wanita dianjurkan berada di belakang lelaki,” Ujarnya.

Pemisahan shaf antara Makmum lelaki dan wanita dalam pelaksanaan Shalat dimaksudkan untuk menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan karena sejatinya lelaki dan perempuan tidak boleh saling bersinggungan saat Shalat. 

Lebih lanjut, Ustadz Adi menambahkan bahwa Imam Al Ghazali juga memberikan anjuran agar memberikan pembatas atau penghalang antara shaf lelaki dan wanita. Hal tersebut yang kemudian menjadi pedoman masyarakat hingga kini. 

“Kemudian Imam Al Ghazali yang juga ahli Fikih telah menganjurkan untuk memberikan pembatas antara shaf lelaki dan wanita dimana shaf lelaki berada di depan dan shaf wanita berada di paling akhir, ini yang kemudian dijadikan pedoman oleh masyarakat kita,” Ungkap Ustadz Adi.

Sementara itu, kata Ustadz Adi meski zama dahulu belum banyak kasus Jamaah yang bercampur saat Shalat. Namun para Nabi SAW telah memikirkan bahwa kelak hal tersebut akan menjadi perdebatan. Maka munculah hadist tentang tata cara penyusunan Shaf Shalat.

Penulis Fatiyah Nurjanah

https://www.liputan6.com/islami/read/5273095/hukum-shaf-laki-laki-dan-perempuan-campur-saat-sholat-berjamaah-penjelasan-ustad-adi-hidayat”>Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *