Kemudian Teddy menanyakan, lalu bagaimana supaya mahasiwa bisa berinteraksi dengan capres, cawapres, atau caleg di kampus mereka?
“Caranya adalah para mahasiswa meminta lampus untuk memberikan izin jika pelaksana dan tim kampanye mau mengadakan kampanye di kampus. Karena itu syarat berdasarkan putusan MK, harus mendapatkan izin,” terang dia.
“Jadi keliru ketika organisasi mahasiswa mengundang Capres ke Kampus, karena organisasi Mahasiswa bukan Pelaksana Kampanye. Karena Pelaksana Kampanye adalah pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dan itu harus terdaftar di KPU. Penjelasan ini bagian dari pendidikan politik agar supaya tidak keliru dalam menafsirkan putusan MK,” jelas Teddy.
https://www.liputan6.com/pemilu/read/2535936/partai-garuda-sebut-mahasiswa-tak-bisa-undang-capres-dan-cawapres-debat-di-kampus-tanpa-izin”>Source link