maxwin138
maxwin138
maxwin138

Sidang Etik Anggota KPU di DKPP Dilanjutkan Pekan Depan, 13 September 2023

Sidang Etik Anggota KPU di DKPP Dilanjutkan Pekan Depan, 13 September 2023

 

Dalam sidang, pihak Pengadu yakni Bawaslu menyebut mereka tak dapat melakukan pengawasan terhadap data dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh.

Maka dari itu, Pengadu mengirimkan surat imbauan pada 30 April 2023 yang isinya meminta KPU untuk membuka akses pembacaan data Silon seluas-luasnya kepada Bawaslu.

“Para Teradu tidak memberikan respons terhadap surat tersebut serta tidak ada iktikad baik dari Para Teradu untuk memberikan akses data dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh, maka Para Pengadu mengirimkan Surat Imbauan kedua kalinya tanggal 12 Mei 2023,” kata Lolly.

Saat itu, tambah Lolly, pihaknya hanya dapat melihat halaman depan atau beranda Silon dan tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Karena kedua surat tidak mendapatkan tanggapan dari Para Teradu, sementara itu pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon didasarkan pada keseluruhan data dan dokumen yang diunggah dalam Silon masih sangat dibatasi, maka Para Pengadu mengirimkan surat yang ketiga tanggal 18 Mei 2023,” tambah Lolly.

Namun, surat ketiga itu juga tak digubris hingga akhirnya Bawaslu mengirimkan surat terakhir pada 22 Juni 2023 yang meminta agar akses pembacaan Silon diberikan tidak sebatas menampilkan Partai Politik Peserta Pemilu, Daerah Pemilihan dan Nama dan Nomor Urut Bakal Calon, melainkan seluruh data dan dokumen.

Akhirnya, KPU pun merespons surat dari Bawaslu. Sayangnya, KPU menyebut data yang diminta Bawaslu bersifat rahasia.

KPU pun akan membukakan data dan dokumen bila Bawaslu menyampaikan nama masing-masing bakal calon yang diduga terjadi pelanggaran Pemilu.

“Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan Para Pengadu dalam melakukan tugas pengawasan tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Calon serta kegandaan pencalonan Bakal Calon dalam proses Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh Para Teradu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Lolly.

“Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 16 huruf a dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” sambungnya.

 

 

 

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

 

https://www.liputan6.com/pemilu/read/5388483/sidang-etik-anggota-kpu-di-dkpp-dilanjutkan-pekan-depan-13-september-2023″>Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *