Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tampilnya bakal calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo di siaran Azan Magrib tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Keputusan itu diambil setelah KPI memeriksa lembaga penyiaran TV swasta yang menayangkan azan tersebut, yaitu RCTI dan MNC TV.
“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah seperti dikutip dari Antara, Jumat, (15/9/2023).
Meski konten tersebut tidak melanggar pedoman yang berlaku untuk penyiaran, Ubaidillah mengimbau agar kedua televisi tersebut tidak lagi menayangkan siaran Azan Magrib dengan menampilkan Ganjar Pranowo untuk menjaga agar Pemilu 2024 berlangsung damai.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki menilai, tayangan azan yang menampilkan sosok bakal calon presiden Ganjar Pranowo di stasiun televisi swasta bukan termasuk politik identitas.
“Kalau menurut saya enggak (politik identitas),” ujar Wamenag Saiful di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), dilansir dari Antara, Selasa (12/9/2023).
Saiful tidak mempermasalahkan kehadiran Ganjar Pranowo di tayangan adzan, karena hal tersebut tidak merusak makna azan. Beda halnya jika sosok bakal calon presiden tersebut menggunakan atribut politik, maka termasuk dalam politik identitas.
“Azan itu, kan, apa ya, bagian dari syiar saja. Kecuali kalau memang identitasnya itu ‘Aku A, Anda B’, itu tidak boleh. Itu kan hanya bagian dari apa ya, ritual yang wajar,” ujar Wamenag.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/pemilu/read/5398687/ganjar-di-tayangan-azan-ketum-pbnu-silakan-saja-kami-ajak-masyarakat-lihat-secara-rasional”>Source link